Termakasih Telah Berkunjung Ke Media Online Harian Visual

Satres Narkoba Polres Batu Bara Bara Berhasil Menangkap Cuit Yang Memiliki Narkotika Jenis Shabu

Batu Bara .Ungkap kasus jenis sabu di wilayah hukum polres Batu Bara, kamis, 1-Mei 2025, di dusun IV Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, pukul13.00Wib, berawal Pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB Personil polsek lima puluh Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa adanya orang laki - laki sedang yang Memiliki atau menyimpan Narkotika shabu yang berada di Dusun IV Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara

Setelah mendapat laporan  informasi tersebut Personil Penyelidik polsek lima puluh Polres Batu Bara, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH dibantu IPDA Dp. Manalu, S.H dan Briptu Firman V. Situmorang, melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki, Rasyid alias cuit, umur 49 tahun, warga, dusun Ampat(4) Simpang gambus, kecamatan, limapuluh, kabupaten, Batu Bara

Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 2 buah plastik klip transparan  ukuran sedang berisikan narkotika Shabu, 2(dua) buah plastik clip transparan ukuran kecil berisikan narkotika shabu 2(dua) buah timbangan elektrik, 1(satu) unit handphone merk Nokia berwarna biru, 1(satu) pipet berbentuk scop, dan uang tunai sejumlah Rp.46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya. 

Selanjutnya personil Personil polsek lima puluh membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Arfen Siadari)